






![]() | Hari ini | 696 |
![]() | Kemarin | 1728 |
![]() | Minggu ini | 2424 |
![]() | Bulan ini | 35949 |
![]() | Semua | 885234 |
| Tinjau Ulang Sertifikasi Organik bagi Petani |
|
YOGYAKARTA – Perkumpulan para pegiat pertanian organik yang tergabung dalam Aliansi Organis Indonesia (AOI) mendesak pemerintah meninjau ulang kewajiban sertifikasi organik bagi petani kecil. Sebagai solusinya, pemerintah diminta mengakui sistem penjaminan mutu organik berbasis komunitas. Presiden AOI, Sabastian Elilyas Saragih mengatakan, ribuan petani organik di Indonesia kini terbelenggu dengan regulasi SNI 6729:2010. Pasalnya, dalam regulasi tersebut pemerintah mengenakan syarat wajib sertifikasi bagi produk pertanian organik yang akan diperdagangkan pasar. Padahal, untuk proses sertifikasi dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Biaya sertifikasi nasional di Jawa paling murah Rp 5 juta per unit usaha tani pertahun. sumber : AOI ( www.organicindonesia.org ) Senin, 13 Juni 2011
|