






![]() | Hari ini | 835 |
![]() | Kemarin | 1728 |
![]() | Minggu ini | 2563 |
![]() | Bulan ini | 36088 |
![]() | Semua | 885372 |
| Jatirogo Kulonprogo |
|
Forum Tani Tingkat Kabupaten Dampingan Lesman
JATIROGO ( Jaringan Tani Kulonrogo )
Dengan Kondisi tersebut maka JATIROGO mulai membangun kembali gerakan bersama menuju pertanian yang ramah lingkungan, alami dan berkelanjutan melalui serangkaian proses budidaya pertanian alami. Dengan menempatkan petani perempuan dan laki-laki sejajar untuk berperan aktif dalam memperbaiki kondisi alam dan lingkungannya. Disamping itu untuk memperjuangkan hak petani dalam memperoleh kedudukannya sebagai warga Negara yang mempunyai kedaulatan atas pendapatan, kesejahteraan dan penghidupan yang layak, serta sebagai warga Negara yang mampu ikut perperan aktif dalam menentukan pembangunan daerahnya dengan terlibat dalam setiap proses kebijakan yang menentukan kehidupan lingkungan pertaniannya. Pendiri : Paguyuban Petani dari 12 kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo Tempat Kedudukan Dukuh Turus, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Asas Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-undanga Dasar 1945
VISI dan MISI VISITerwujudnya kemandirian dan kebersamaan Petani dalam bidang sosial, budaya, ekonomi dan teknis pertanian untuk kesejahteraan petani MISI Memfasilitasi , melayani dan menjembatani kebutuhan petani melalui media komunikasiMAKSUD DAN TUJUAN Maksud 1) Organisasi ini didirikan dengan maksud sebagai wadah berhimpunnya masyarakat tani yang memiliki persamaan sikap untuk mencapai cita mewujudkan masyarakat tani yang sejahtera. 2) Sebagai media komunikasi dan informasi untuk menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi petani dalam rangka terwujudnya Petani Mandiri. 3) Mengemban dan memperjuangkan hak-hak petani Kulon Progo. 4) Memberikan masukan dan mengontrol kebijakan pemerintah dalam rangka terwujudnya petani yang Mandiri Tujuan 1) Terwujudnya Petani Mandiri dan tercapainya kesejahteraan petani Kulon Progo 2) Meningkatnnya petani dalam mengelola Sumber Daya Alam 3) Tercukupinya ketersediaan sarana produksi pertanian yang mampu dibudidayakan, dikelola dan dimiliki sendiri oleh petani untuk meningkatkan produktifitas pertaniannya. 4) Terjaganya keseimbangan ekosistem lingkungan petani dan pertanian.
PRINSIP DASAR DAN SIFAT Prinsip Dasar Terjalinnya kesesuaian hubungan antara cita-cita petani yang Lestari dan Mandiri dengan Prinsip dasar yang berkeadilan sosial, gotong royong, kejujuran, keterbukaan, kekeluargaan, kemitraan, kemandirian dan Independen. Sifat Organisasi ini bersifat Sosial, Demokrasi, Non Profit dan Non partisan Politik. PROGRAM KERJA Program Kerja Bidang Usaha Tani Alami 1) Pengembangan sarana produksi pertanian alami yang meliputi pengembangan benih-benih tanaman lokal, mengembangkan bahan-bahan dasar pupuk alami dan mengembangkan pengelolaan pupuk alami. 2) Pengembangan Sekolah Lapang di bidang pertanian yang meliputi Pengendalian Hama dan Penyakit tanaman, pembenihan, dan ekologi tanah. 3) Pengembangan kearifan dan tehnologi pertanian lokal yang Inovatif Program Kerja Bidang Usaha Ekonomi Produktif 1) Pengembangan aneka jenis olahan hasil pertanian dan mengembangkan tehnologi lokal pengolahan hasil pertanian. 2) Pengembangan jaringan kerja pemasaran produk pertanian alami. 3) Memfasilitasi model pengembangan Pendanaan usaha ekonomi produktif. Program Kerja Bidang Jaringan dan Kelembagaan 1) Pengembangan jaringan kerjasama antar kelompok tani ditingkat Desa sampai Nasional. 2) Pengembangan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dari tingkat Desa sampai tingkat Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan petani 3) Pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan petani dan lingkungan pertanian.
Program Kerja Bidang Advokasi 1) Pengembangan kerjasama untuk Advokasi antar kelompok tani. 2) Pengembangan kerjasama untuk advokasi dengan pihak lain. KEANGGOTAAN 1) Yang dapat diterima sebagai anggota organisasi ini adalah masyarakat petani, Kelompok tani dan Individu yang peduli pada petani dan lingkungan pertanian. 2) Ketentuan kriteria dan syarat menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga organisasi. |